K3PG dalam menjalankan bisnisnya memiliki kegiatan usaha simpan pinjam, perdagangan dan manufaktur. Salah satu bidang usaha yang paling diminati oleh anggota adalah simpan pinjam.
Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) sebelumnya masih bersifat terbatas baik dalam hal pelayanan maupun pengembangannya. Kendati demikian, capaiannya sangat membanggakan, di tahun 2017 menyentuh angka Rp24,3 miliar atau 15,8% dari omzet simpan pinjam konvensional di tahun yang sama, sebesar Rp153,7 miliar. Hal ini membuktikan transaksi yang bersifat syariah semakin diminati anggota.
Sesuai dengan Regulasi, koperasi syariah tidak boleh menjadi satu tubuh dengan simpan pinjam konvensional, terlebih aset yang dimiliki sudah lebih dari Rp5 miliar. Karena itu, saat ini KSPPS sudah menjadi badan usaha mandiri dengan badan hukum terpisah dari K3PG. Badan hukum KSPPS bertanggal 16 Maret 2018. Peresmian KSPPS dilaksanakan pada 7 Mei 2018. Untuk
mendukung usaha ini, pengurus K3PG telah bersinergi dengan beberapa perbankan syariah yang ada di Kabupaten Gresik. Diantaranya Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, maupun dengan Danamon Syariah.
Sebagai pendukung operasional, KSPPS juga memiliki dua orang Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang telah memiliki sertifi kat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Salah satunya adalah Dosen di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya dan satu lainnya adalah anggota K3PG.
Layanan yang diberikan antara lain Tabungan Sakinah 1 yang bisa diambil sewaktu-waktu, Tabungan Sakinah 2 (Penyertaan Modal Berjangka), dan Program Pembiayaan untuk Pembiayaan Konsumtif, Usaha, Investasi. Bagi hasil yang dijanjikan cukup menarik dan akan dibagi secara adil.
KSPPS terus melakukan sosialisasi ke unit kerja Petrokimia Gresik Grup, sehingga fasilitas ini dapat diketahui oleh anggota, khususnya kemudahan pembiayaan yang ditawarkan KSPPS. KSPPS siap melayani anggota untuk pembiayaan dengan konsep syariah.